* Tim Teknologi Informasi Way Kanan

Download Perundangan dan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Silahkan download dengan hanya klik saja pada judul yang berwarna.

Peraturan-Peraturan Terbaru Minggu ini:
1. Permendagri No. 16 Tahun 2007 tentang
TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN
PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH



Selasa, 10 Februari 2009

Manajemen "Change" Sebagai Mesin Reformasi Birokrasi

Oleh Heri Hidayat Makmun, SE, MM


Era reformasi menuntut berbagai organisasi Pemerintah Daerah berjalan lebih efektif, efesien dan responsible terhadap perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan ini sifatnya terus-menerus yang mengakibatkan prilaku organisasi mau tidak mau dituntut untuk selalu dinamis.

Perubahan dan tantangan kedepan tentu lebih berat, sehingga membutuhkan pendekatan manajemen terhadap eksistensi organisasi yang terkait komponen-komponen organisasi yang terdiri dari:
- Imprastruktur perangkat peraturan dan kebijakan daerah;
- Struktur organisasi;
- Sumber daya manusia dalam organisasi;
- Sumber daya material, seperti dana (uang) dan asset;
- Perlengkapan peralatan organisasi;
- Budaya organisasi;
- Demografi daerah;

Komponen-komponen tersebut menjadi objek dari manajemen perubahan yang harus dikendalikan secara terintegrasi. Perubahan tidak bisa sekotak-sekotak, tetapi menyeluruh karena tentu akan terkait antara satu dengan yang lain.

Untuk melakukan perubahan pada organisasi kita, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar manajemen change dapat dilakukan jika memenuhi aspek berikut ini:
- Kesadaran akan Ketertinggalan
- Menyadari kelemahan dan kebodohan sendiri
- Memiliki semangat untuk mengoreksi diri sendiri/organisasi sendiri (kontemplasi)
- Kesadaran bersama untuk berubah
- Benci terhadap resistensi dan cara konvensional yang banyak kelemahan
- Memiliki kebutuhan akan kemajuan
- Merasakan Daya Saing
- Memiliki semangat belajar yang tinggi
- Haus akan informasi baru


Agar organisasi kita dapat berubah filosofisnya adalah kesadaran akan kelemahan organisasi kita itu ada, dan berkeinginan untuk melakukan perbaikan ke arah yang benar. Tentunya perbaikan ini harus mempunyai arah yang tergambarkan dalam bentuk visi organisasi kita.

Secara sederhana kita bisa membagi masalah manajemen perubahan menjadi dua pertanyaan utama, yaitu:
1. Perubahan apa yang mesti kita terapkan?
2. Bagaimana cara kita
menerapkannya agar bisa sukses?

David Osbome dan Ted Gaebler pada buku mereka yang berjudul reinventing government juga menyarankan paradigma birokrasi yang baru, antara lain:
Pemerintah sebagai katalis, lebih baik menyetir daripada mendayung. Pemerintah dan birokrasinya disarankan untuk melepaskan bidang-bidang atau pekerjaan yang sudah dapat dikerjakan oleh masyarakat sendiri.

Pemerintah adalah milik masyarakat: lebih baik memberdayakan daripada melayani. Pemerintah akan bertindak terutama jika memberikan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mengurus masalahnya secara mandiri daripada menjadikan masyarakat tergantung kepada pemerintah.

Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukkan semangat kompetisi dalam birokrasinya. Pemerintah perlu menjadikan birokrasinya saling bersaing antar bagian dalam memberikan pendampingan dan penyediaan regulasi dan barang-barang kebutuhan publik.

Tentunya tidak semua cara David Osborn dan Ted Gaebler dapat diterapkan dalam organisasi dengan sistem sosial kita. Pendekatan liberalisasi mereka ada yang cocok juga ada yang tidak cocok dengan kita.

Mungkin bangsa barat lebih mandiri karena mereka lebih ditunjang dengan pendidikan yang tinggi dan merata pada semua lapisan masyarakat, tetapi setidak tidaknya kita dapat mengambil hikmah dengan cara kerja teori ini dengan menjadikan masyarakat dan organisasi kita menjadi bagian dari ”agen perubahan.”

Semangat dari David Osborn dan Ted Gaebler adalah kemandirian. Inilah yang dijadikan semangat perubahan pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pendekatan kita terhadap perubahan tidak lantas dengan menggunakan kedua tangan kita sebagai predikat dan semua komponen dalam organisasi kita sebagai objek, hal ini tentu sudah ketinggalan zaman. Kita memerlukan kemandirian sumber daya manusia dalam organisasi kita tersebut sebagai katalis terhadap perubahan yang kita yang kita harapkan.

Efektifitas dan kecepatan perubahan terhadap organisasi kita tergantung dan sangat berhubungan dengan jumlah sumber daya manusia yang menjadi katalis, tingkat pemahaman orang-orang dalam organisasi kita, sumber daya ekonomi untuk peningkatan sumber daya manusia itu dan karakter demografis.


Menjalankan Pola Kepemimpinan Transpormasional

Menjalankan perubahan tidak akan pernah lepas dari transpormasi. Perubahan pada organisasi kita pada intinya adalah kita akan menyampaikan sesuatu yang baru kepada semua komponen dan dimensi organisasi kita.

Menurut James McGregor Burns (1978), Kepemimpinan transformasional menyerukan nilai-nilai moral kepada para pengikut dalam upayanya untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang masalah etis dan kemajuan untuk memobilisasi energi dan sumber daya mereka untuk mereformasi institusi.

Menurut Burns yang diformulasikan oleh Bass (1985, 1996) Kepemimpinan transformasional membentuk organisasi dengan pengikut yang merasakan kepercayaan, kekaguman, kesetiaan dan penghormatan terhadap pemimpin.

Kesadaran yang dimiliki oleh para pengikut dalam organisasi ini menjadi modal untuk membentuk reformasi organisasi yang efektif. Memanajemen perubahan berarti membangun organisasi yang berambisi, berkinerja tinggi, dan daya mandiri untuk memperbaharui diri. SDM dalam organisasi kita harus dirangsang masuk kedalam pola kerja yang baru yang lebih memiliki tantangan.

Menurut R.L. Daft (2004) membagi perubahan menjadi 2, yaitu:
Perubahan Strategis, Perubahan radikal ini mencakup tranformasi perubahan visi, sistem kerja sampai restrukturisasi.
Perubahan Operasional atau incremental adalah perubahan yang harus terus dilakukan untuk menjadi keseimbangan organisasi.

Menurut Gary Yukl (2001) dalam bukunya Kepemimpinan dalam Organisasi menjelaskan bahwa Pemimpin harus mengubah gaya dan memotivasi dengan:
Membuat mereka lebih menyadari pentingnya hasil tugas
Membujuk mereka untuk mementingkan tim atau organisasi mereka dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dan;
Mengaktifkan kebutuhan mereka yang lebih tinggi.

Penelitian Barling, Weber dan Kelloway (1996) tentang cara pemimpin mereformasi birokrasi dengan penjelasan sebagai berikut:

Sebuah experimen lapangan dalam sebuah bank untuk mengevaluasi pengaruh dari pola-pola kepemimpinan transformasional terhadap perubahan kinerja organisasi.

Penelitian dilakukan dengan membandingkan dua kelompok manajer yang diperlakukan berbeda. Satu kelompok manajer A dilakukan pendekatan dan pelatihan dengan cara-cara kepemimpinan transformasional, sedangkan sekelompok manajer B dilakukan pendekatan dengan cara-cara konvensional.

Para manajer tersebut menggunakan stimulus intelektual dan pertimbangan individu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan kepemimpinan tranformasional lebih memiliki komitmen organisatoris yang lebih kuat dari pada cara-cara konvensional, yang hanya menyerahkan tugas pokok dan fungsi tanpa memberikan kesadaran moral bagi para pengikut organisasi.

Sebuah tim riset dari Universitas Harvard Amerika Serikat melakukan ekperimen mengenai dampak lampu penerangan terhadap kinerja kelompok pekerja di Pabrik Hawthorne.

Berdasarkan penelitian Hawthorne tersebut insentif dan fasilitas yang diberikan manajemen ternyata tidak lebih perpengaruh dibandingkan dengan norma-norma kelompok kerja tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa sikap kelompok terhadap pekerjaan lebih perpengaruh dari pada kekuatan manajemen dalam mengendalikan kelompok tersebut. Sikap kelompok kerja membentuk norma-norma tertentu yang lebih dipatuhi oleh semua tim kerja kelompok.

Mungkian seakan-akan efek Howthorne ini membuktikan bahwa manajemen di era abad 21 ini kurang berarti, tetapi sesungguhnya efek Howthorne adalah bagian dari manajemen itu sendiri. Artinya norma-norma kelompok kerja harus dijadikan sebagai basis perubahan yang akan kita lakukan. Kita harus berada ditengah-tengah syaraf perubahan tersebut.

Angin perubahan yang akan diterapkan harus menjadi bagian dari norma-norma kelompok kerja yang ditaati ini. Kelompok kerja akan secara otomatis berubah secara sendirinya jika norma-norma kerja kelompok ini sudah kita masukkan aspek-aspek perubahan yang akan kita lakukan.

Organisasi yang kita bangun dengan pemahaman baru tentang cara pandang terhadap perubahan. Perubahan jangan dipandang dengan cara negatif, tetapi dengan cara optimisme dan sikap positif. Manajemen perubahan tidak hanya berguna untuk meraih keberhasilan tetapi juga berguna sebagai terapis atas permasalahan yang dihadapi saat ini.

Cara pandang positif terhadap perubahan, dengan memandang perubahan sebagai;
a. Perubahan adalah Pertumbuhan
b. Perubahan adalah Kesempatan
c. Perubahan adalah Peningkatan


Tantangan Perubahan

Perubahan terhadap organisasi kita tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi sebenarnya mengandung tantangan yang berat, berbagai tantangan yang mungkin akan kita hadapi, tetapi hal ini dapat kita atasi asal kita dan orang-orang dalam organisasi kita memiliki komitmen sebagai berikut ini:
Berani belajar terus menerus
Komitmen tinggi untuk perbaikan
Semangat inovasi yang tidak henti
Sangat menghargai kreatifitas
Mendorong mobilitas organisasi terus-menerus.
Berani melepas kebiasaan
Mau menerima kebiasaan baru
Berani berhadapan dengan resistor (kaum yang tidak ingin berubah )




Kontek perubahan pada organisasi birokrasi pemerintah daerah, meliputi:
- Peningkatan Pelayanan Publik
- Mengikuti Perubahan Peraturan Perundangan Terbaru dan sesuai dengan kerangka hukum
- Peningkatan kualitas SDM
- Pola kerja konvensional ke pola kerja efektif dan efesien.
- Menuju pengelolaan sumber daya yang lebih terukur
- Meningkatkan kebersamaan dan kerjasama.
- Peningkatan sistem pelaporan keuangan yang sesuai standar baku.

Tidak ada perubahan yang cumc-cuma, semuanya harus kita bayar dengan etos kerja, keringat, dan materi yang menunjang. Konsekuensi finansial untuk mencapai perubahan yang harus kita bayar:
a. Alokasi Anggaran Bagi Peningkatan SDM yang memadai.
b. Alokasi Anggaran bagi penelitian yang bermutu.
c. Alokasi anggaran bagi pengembangan sistem dan metode baru.
d. Alokasi anggaran belanja bagi teknologi baru.
e. Alokasi anggaran belanja bagi profesional berpendidikan tinggi.
f. Alokasi anggaran bagi perangkat penunjang yang cukup.

Faktor-faktor yang memunculkan penentangan perubahan:
- perasaan malu
- kehilangan kendali
- efek yang berbeda
- bisakah saya melakukannya?
- lebih banyak bekerja)
- tantangan yang nyata
- komitmen untuk berkompetisi
- kerugian yang dihadapi
- menghadapi ketidakpastian yang berlebih
- segala sesuatu yang diluar dugaan
- efek yang saling berkaitan
- kegagalan masa lalu

Bagaimana menghadapi resistensi terhadap pengikut organisasi
- Memahami penyebab terjadinya resistensi.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas komunikasi antar elemen organisasi.
- Menjadikan kelompok yang pro perubahan sebagai agen perubahan.
- Peningkatan jumlah dan kualitas pelatihan, bintek atau workshop.
- Memotivasi organisasi terus menerus.
- Mengembangkan contoh perubahan pada tim kerja yang pro perubahan sebagai basis kemajuan organisasi.
- Merangsang resistor untuk sebanyak mungkin terjun dalam hal baru dan menjadi bagian dari tim kerja.

Bagaimana cara mengelola penentangan perubahan dalam organisasi kita. Penentangan perubahan yang tidak kita atasii secara dini akan menjadi bahaya laten bagi kondisi organisasi kita. Kita dapat mengelola penetangan perubahan yang ada dengan:
Memperkirakan resistensi
Menemukan resistensi
Memahami motivasi dari resistensi.
Menggunakan reward system atau insentif
Membangun manfaat kepada pengguna
Pengetahuan
Teknik campur tangan
Pendoktrinasian dan paksaan.

Tip dan jurus yang efektif dalam menghadap kendala perubahan dalam organisasi, khususnya terhadap para resistor dapat dilakukan dengan:
Menjadi pengambil keputusan yang pertama.
Menjadi contoh tim lain.
Mem-blow up kesuksesan tim.
Berani mengambil inisiatif.
Sangat menghargai kreatifitas tim.
Bergerak cepat dalam semua kesempatan.
Menjadi yang pertama tahu.
Memiliki akses informasi yang sangat baik.
Maju terus tanpa ragu-ragu. Berikan kepastian yang meyakinkan.

Perubahan dalam organisasi kita memiliki 4 dimensi yaitu:
Dimensi Material, yaitu aset-aset strategis organisasi.
Dimensi Intelektual, yaitu cara berpikir orang-orang dalam organisasi.
Dimensi Emosional, yaitu berkaitan dengan konsep diri dan hubungan-hubungan sosial yang sudah terlanjur kita bangun dengan tim dalam organisasi.
Dimensi Sepiritual, yaitu dimensi yang berkaitan dengan nilai-nilai organisasi.


Karakteristik perubahan yang diuraikan Kasali (2005):
- Perubahan begitu misterius, tidak mudah dipegang. Bahkan yang sudah dipegang pun bisa pergi ketempat lain dan dapat memukul balik seakan tidak kenal budi. Soekarno, Soeharto, dan Abdulrrahman Wahid berkuasa karena perubahan, tapi juga diturunkan karena perubahan.
- Perubahan memerlukan Tokoh Perubah. Rata-rata pemimpin yang menciptakan perubahan tidak bekerja sendiri, tetapi ia punya keberanian luar biasa.
- Tidak semua orang bisa diajak melihat perubahan. Sebagian besar orang malah hanya melihat memakai mata persepsi. Hanya mampu melihat realitas, tanpa kemampuan melihat masa depan.
- Perubahan terjadi setiap saat, karena itu perubahan harus diciptakan setiap saat pula, bukan sekali-sekali. Setiap satu perubahan kecil dilakukan seseorang maka akan terjadi pula perubahan-perubahan lainnya.
- Ada sisi keras dan sisi lembut dari perubahan.Sisi keras termasuk uang dan teknologi, sedangkan sisi lembut menyangkut manusia dan organisasi.
- Perubahan membutuhkan waktu, biaya, dan kekuatan. Untuk berhasil mengatasi perubahan diperlukan kematangan berpikir, kepribadian yang teguh, konsep yang jelas dan sistematis, dilakukan secara bertahap, dan dukungan yang luas.
- Dibutuhkan upaya-upaya khusus untuk menyentuh nilai-nilai dasar organisasi (budaya korporat).
- Perubahan banyak diwarnai oleh mitos-mitos. Seperti pasien yang sakit, perubahan berarti menelan pil pahit, atau bahkan amputasi yang artinya perlu pengormaban.
- Perubahan menimbulkan ekspektasi, dan karenanya ekpektasi dapat menimbulkan getaran-getaran emosi dan harapan-harapan yang bisa menimbulkan kekecewaan.


Langkah-langkah manajemen perubahan
1. orientasi
2. diagnosis permasalahan
3. intervensi
4. evaluasi

Keempat hal ini bersifat siklus (terus menerus). Ibarat siklus, change management harus terus dilakukan. Artinya, usai diakukan evaluasi, bukan berarti change management sudah selesai. “Justru hasil evaluasi akan menentukan langkah selanjutnya untuk menjamin kesuksesan manajemen perubahan seperti yang diharapkan."

Secara teori kita bisa mengadopsi Manajemen perubahan model lewin schein
Model ini terdiri dari 3 tahap, yaitu:
1. Pemanasan, yaitu merupakan tahap dimana adanya unsur - unsur berupa motivasi untuk berubah dengan mengetahui kendala yang dihadapi dalam mengelola perusahaan, adanya pemimpin yang kharismatik, dan peningkatan yang nyata serta mengidentifikasi kesukaran yang akan dihadapi perusahaan dengan interaksi yang komplek antara IT dan kebudayaan dan reaksi terhadap perubahan.
2. Perubahan, yaitu mendefinisikan objek dengan baik, komunikasi, perencanaan yang meliputi kepemimpinan, orang yang tepat, membangun tim dan sumber daya, kemudian memanaj stake holder, serta rencana untuk menghadapi resistance for change.
3. Penyegaran, merupakan proses institusionalisasi system untuk menjadi norma organisasi.


Apakah organisasi kita bisa mengikut perubahan yang telah ditetapkan dalam organisasi kita. Tentunya ini memiliki indikator yang bisa kita jadikan tolak ukur atas keberhasilan perubahan yang kita bangun, indikator positif tersebut sebagai berikut ini:
Merupakan tahap awal dari usaha untk beribah dan mempercayai segala sesuatunyakan sesuai engan perencanaan.
Mulai memahami adanya kesulitan, keraguan, dan pemusatan perhatian.
Dukungan dan kenaikan yang nyata telah diterima.
Kepercayaan dibangun sebagai penyelesaian.
Kepuasaan ari keberhasilan dan pencpaian objektivitas


Contoh Penerapan Manajemen Perubahan dalam Kasus Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sekarang ini kita hadapi berupa reformasi manajemen publik yang didalamnya sudah mencakup reformasi pada sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yaitu:
1. Reformasi Sistem Penganggaran
2. Reformasi Sistem Akuntansi
3. Reformasi Sistem Pemeriksaan
4. Reformasi Sistem Manajemen Keuangan Daerah

Tentunya kita harus tahu perubahan seperti apa yang seharusnya kita lakukan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah kita. Ini tidak terlepas dari isu yang sering kita dengan yaitu good governance (Pengelolaan Kepemerintahan yang Baik).

Secara umum pengelolaan pemerintahan yang baik bisa kita acu dari difinisi Bank Dunia atau dari UNDP. World Bank memberikan definisi pemerintahan sebagai “Suatu cara yang memberikan kesempatan kepada negara untuk mengelola ekonomi dan sumber daya sosial untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat”.

Sementara UNDP mendefinisikan pemerintahan sebagai “suatu praktek politik, ekonomi dan kewenangan administrasi untuk mengelola urusan-urusan negara pada beberapa bidang dan beberapa tingkatan”. Mardiasmo dalam bukunya akunting sektor publik mendefinisikan pengertian governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. (Mardiasmo, Tahun : 2002, hal : 17 )

Kita tidak akan dapat melakukan perubahan tanpa tahu perubahan seperti apa yang harus kita lakukan. Arah perubahan kita harus jelas. Cara-cara konvensional dengan melakukan coba-coba akan banyak mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Jadi sebenarnya pemerintahan yang baik itu seperti apa? Berdasarkan difinisi dari UNDP bahwa ciri dari pemerintahan yang baik sebagai berikut:
- Partisipasi, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Sesuai Aturan Hukum, kerangak hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
- Transparansi, transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.

Dengan mengembangkan teknologi informasi sehingga informasi yang seharusnya diketahui oleh publik dapat diakses oleh masyarakat.
- Responsif, lembaga- lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
- Orientasi Kesepakatan Bersama, dalam menentukan kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
- Kebersamaan, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan kedilan.
- Efesiensi dan Efektifitas, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Akuntablitas, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.


DPR RI juga sudah melakukan perubahan untuk mencapai pemerintahan yang baik ini, yang akan menjadi dasar bagi para pengelola pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. DPR-RI telah menetapkan satu paket undang-undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Perubahan-Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Telah Pernah Dilakukan di Pemkab. Way Kanan:
Perubahan dari Makuda ke Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
Sejak tahun 2005 sudah menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan PP 24 Tahun 2005 Konversi Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sejak Tahun 2006 menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan secara menyeluruh.
Perubahan dari Kepmendagri 29 Tahun 2002 ke Permendagri No. 13 Tahun 2006
Modifikasi dari Permendagri No. 13 Tahun 2003 ke Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perubahan Struktur Organisasi dari PP No. 8 Tahun 2003 Ke sesuai PP. 41 Tahun 2007.
Sejak Tahun 2003 Kabupaten Way Kanan mulai menerapkan Sistem Informasi.
Tahun 2007 Pemkab Way Kanan menerapkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan yang terintegrasi.
Sejak Tahun 2007 Pemkab. Way Kanan menerapkan pembuatan laporan keuangan per SKPD/SKPKD.
Sejak Tahun 2007 Dinas P2KA melaksanakan pelayanan berbasis Sistem Informasi seperti yang dilakukan di Perbankan.

Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Way Kanan sejak tahun 2003 sudah dilakukan berbasis teknologi informasi.

Mengapa pengembangan Terus-Menerus Pengelolaan Keuangan Daerah dan TI secara mandiri?
Menghemat biaya anggaran.
Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personal dapat berkembang dengan cepat.
Fleksibelitas dan adaptasi tinggi pada perubahan perundangan dan peraturan lain sistem pengelolaan keuangan daerah.
Try and Error berjalan secara alamiah menuju pada perbaikan yang terbaik.


Tip Kunci Perubahan Cepat Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemerintah Kab. Way Kanan agar organisasi kita sangat responsibel terhadap perubahan:
Akses informasi yang luas.
Kebersamaan yang kuat (good team work)
Unjuk Kerja dengan waktu luas dan bersedia menerima resiko lembur yang lebih sering.
Berani dan Berjuang
Etos Kerja
Rajin dan Ulet
Kemandirian
Inovasi dan kreatifitas yang solid
Semangat Belajar


Penerapan manajemen perubahan dalam organisasi kita tidaklah kaku, setiap pelaku dalam manajemen perubahan di Pemerintahan tentu memiliki pengalaman dan cara sendiri-sendiri dalam pendekatan manajemen perubahan dalam organisasi kita. Karakter daerah menentukan terhadap pola yang kita tetapkan.

Pengalaman kita bisa berbeda tetapi sebenarnya esensi dari perubahan dalam manajemen perubahan itu adalah sama. Pada akhirnya akan kita sadari bahwa perubahan yang kita bawa membutuhkan komitmen yang kuat pada semua pihak untuk maju dan berubah. Cara-cara konvensional dan trasional harus kita ganti.

Tuntutan perilaku perubahan yang konvensional seperti menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah dengan cara manual sudah ketinggalan zaman dan harus kita rubah. Isu penerapan teknologi informasi pada pemerintahan kita semakin menguat dalam 5 tahun ini. Ini menjadi tantangan kita didaerah untuk mengimplemtasikannya.

Semoga penerapan manajemen perubahan yang kita lakukan dapat berhasil, terlepas dengan cara apapun, yang penting perubahan yang kita bawa membawa dampak positif terhadap pemerintahan yang kita kelola.






T e r i m a K a s i h
;

Jumat, 18 Juli 2008

Mari Ikut Dalam Gerakan Bersama Sedunia Memotong Mata Rantai Penyebaran Virus Flu Burung Demi Menyelamatkan Jiwa Umat Manusia di Bumi

Oleh Heri Hidayat Makmun

( Silahkan copy paste, translate ke berbagai bahasa dan sebarkan )

Tingkat dan metode penularan flu burung semakin menjadi kekhawatiran dunia setelah beberapa kasus ditemukan di Turki dengan tingkat penyebaran yang diduga sangat cepat. Negara-negara Eropa kini berjaga-jaga karena flu burung - yang pertama muncul di Asia Timur - telah mencapai Turki yang dilihat sebagai jembatan yang menghubungkan Asia dan Eropa.

Para ilmuwan khawatir wabah global jenis virus flu burung yang mematikan pada manusia akan melanda sebentar lagi karena wabah semacam ini cenderung terjadi tiga atau empat kali dalam masa satu abad. Flu burung kemungkinan besar akan menjadi pemicunya. Satu kasus saja yang menjadi penyebab penyakit itu - H5N1 - menimbulkan kekhawatiran besar.

Virus ini amat mudah menular dan mematikan pada unggas yang disebarkan lewat unggas. H5N1 sudah menyebabkan puluhan orang meninggal dunia sejak pertama kali muncul di Asia Tenggara pada 2003. Para pakar menduga tidak lama lagi virus itu akan berubah sifat dan mengembangkan kemampuan untuk ditularkan dengan mudah di kalangan manusia. Penyebaran yang dilakukan dengan media udara, debu, atau sentuhan langsung, sehingga virus ini lebih berbahaya dari pada virus penyebab AIDS atau lainnya jika dilihat dari mekanisme penularannya.

Jenis flu burung baru yang mampu memicu pandemi mematikan dapat bermutasi apabila virus flu burung bergabung dengan virus influenza manusia. Hal ini bisa terjadi apabila seorang manusia tertular kedua jenis flu tadi pada saat yang bersamaan. Dikhawatirkan jenis virus baru itu dapat menyebar dengan mudah dan cepat, menewaskan penderitanya dalam jumlah besar. Orang-orang yang tidak memiliki kekebalan tubuh prima tidak dapat menangkal infeksi tersebut.Penyakit itu bisa membunuh sekitar dua juta orang di seluruh dunia dan banyak lainnya akan tertular. Hal ini didasari dari perkiraan para ahli.

Melihat potensi masa depan yang semakin berbahaya, sangat penting artinya bagi umat manusia untuk terus mendukung usaha-usaha Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari untuk mereformasi organisasi dunia WHO demi menyelamatkan nyawa jutaan umat manusia yang berada di negara miskin, negara-negara dunia ketiga. Demi hak hidup jutaan nyawa tersebut suara Siti Fadilah Supari harus tetap didengar dan kita harus menjaga agar dia tetap dapat terus berbicara untuk menegakkan keadilan dan akses vaksin dan obat flu burung bagi negara-negara miskin. Semua negara harus mendapatkan akses obat yang murah. Tidak akan bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus flu burung jika ada salah satu negara saja gagal dalam menangani penyebaran virus ini.

Bahwa kerawanan dan potensi penyebaran virus flu burung dalam jangka panjang sangat mengkewatirkan oleh karena itu, harus ada upaya-upaya untuk melakukan pencegahan penularan baik dengan proteksi pada peternakan unggas, satwa liar kebun binatang, maupun satwa liar secara cepat dan sistematis di seluruh dunia, terutama pada negara-negara yang telah jatuh korban kematian akibat virus H5N1 ini seperti China, Indonesia, Thailand, Vietnam, India dan lainnya.

Kesempatan untuk menyelamatkan generasi manusia hanya ada pada saat-saat sekarang ini, jika virus ini bermutasi lebih cepat dari yang kita perkirakan maka kita akan berada pada kondisi terkejar pandemi yang telah menyebar luas dan maut bagi umat manusia tak dapat dihindari lagi. Jika memang betul proses penularan sudah sampai pada generasi virus yang bermutasi dengan kemampuan menularkan dari manusia ke manusia, kecepatan penyebaran bukan secara deret hitung (1,2,3, dan seterusnya ), tetapi secara deret ukur yang berlipat-lipat (1,2,4,8, dan seterusnya). Sekali lagi kesempatan kita ada pada saat sekarang ini, jangan lengah mari berkerja bahu membahu memutus mata rantai virus ini diseluruh dunia.

Perlu pengadaan vaksin obat yang dilakukan dengan pengembangan penelitian dari pihak-pihak non komersial, atau gabungan pemerintah negara-negara di seluruh dunia. Melakukan penelitian secara bersama diantara negara-negara di dunia. Berbuat secara tulus dan demi menyelamatkan nyawa jutaan umat manusia dan demi kelangsungan spesies manusia.

Posisi Pemerintah Indonesia dalam masalah ini harus menjadi pemimpin dan pelopor untuk terwujudnya hal tersebut, diharapkan Pemerintah SBY melakukan tindakan-tindakan diplomasi dan menjalin kerjasama dalam kawasan regional ASEAN dan internasional dengan negara-negara lainnya dalam menangani terjadinya pandemik virus avian influenza H5N1.

Pemerintah juga harus terus meyakinkan pihak WHO agar organisasi ini kembali pada khitahnya untuk secaran tulus menyelamatkan jiwa manusia, dan menghentikan kerjasama komersial yang secara ilegal menyerahkan 51 sampel virus flu burung kepada perusahaan tanpa memperhatikan hak para korban dan negara asal dari virus tersebut.

Akses data yang berada di dan berusaha agar WHO dapat menjadi penyedia vaksin media dan terus berupaya untuk terus melakukan penelitian yang lebih transfaran, dan agar data penelitian dapat diakses oleh seluruh peneliti di dunia agar proses penelitian dapat cepat menemukan cara penanggulangan virus ini, dan juga cepat menemukan vaksin yang lebih murah dan mudah untuk diproduksi diseluruh dunia.

Proses penelitian yang terbuka dan transparan ini penting artinya agar menghindari penggunaan sampel virus avian influenza ini dijadikan senjata pemusnah masal yang mengerikan. Kenapa hal ini penting karena pada kenyataanya akses untuk mendapatkan data sequencing DNA H5N1 yang disimpan WHO CC tidak bisa dilakukan seperti yang pernah dialami The Straits Times Singapura pada tanggal 27 Mei 2006.

Sebagai usaha kita untuk ikut juga memerangi penyebaran flu burung ini mari ikut menyebarkan tulisan ini. Silahkan dicopy paste dan dipostingkan dalam blog atau website Anda, atau dicetak dan dibagikan kepada teman-teman di seluruh dunia agar menjadi gerakan bersama di planet bumi ini untuk memotong mata rantai penyebaran virus H5N1 ini. Dan bagi yang memahami bahasa-bahasa diseluruh di agar ditranslate dan disebarkan dengan bahasa setempat.

Kamis, 17 Juli 2008

Kemampuan Keuangan Daerah dalam Perspektif Kemandirian Daerah

Oleh : Septa Muktamar

Sejalan dengan terus bergulirnya otonomi daerah, pemerintah pusat mengantisipasinya dengan dikeluarkannya paket kebijakan bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, diberlakukannya kedua undang-undang ini adalah karena tuntutan pemerintah daerah untuk mampu menciptakan kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus daerahnya dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu konsep dan kewenangan daerah yang lebih mengacu pada porsi kebijakan pusat, akan bergeser dengan mengarah pada kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Hal-hal mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. Dilihat dari sisi ini maka sistem pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tidak hanya terfokus pada pemerintah propinsi dan pusat (vertical accountability) melainkan lebih dititikberatkan pada masyarakat melalui DPRD (horizontal accountability).

Penyelenggaraan otonomi daerah ditunjukkan dengan adanya penyerahan kewenangan urusan pemerintahan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang disertai penyerahan kepegawaian, perangkat, sarana dan prasarana serta sumber-sumber pembiayaannya dilaksanakan dalam rangka mengatur urusan rumah tangga daerah.

Pemerintah di daerah dapat terselenggara karena adanya dukungan berbagai faktor sumber daya yang mampu menggerakkan jalannya roda organisasi pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan. Faktor keuangan merupakan faktor utama yang merupakan sumber daya finansial bagi pembiayaan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah. Alokasi sumber-sumber keuangan pemerintah daerah dengan keleluasaan untuk mengatur, mengurus, menggali dan meningkatkan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah, meliputi; sumber-sumber keuangan daerah sendiri dan sumber-sumber perimbangan keuangan pusat dan daerah untuk membiayai kegiatan urusan pemerintahan tersebut.
Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan, Pamudji.

Seperti yang dikutip oleh Munir, dkk. (2002) mengemukakan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumahtangganya sendiri.

Lebih lanjut Kaho (2001) salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumahtangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan, dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Pemberian otonomi kepada daerah dalam merencanakan, menggali dan menggunakan keuangan daerah sesuai kondisi daerah,

Kemampuan daerah dimaksud dalam arti seberapa jauh daerah dapat menggali sumber-sumber keuangan sendiri guna membiayai kebutuhannya tanpa harus selalu menggantungkan diri pada bantuan pemerintah pusat. Kemampuan daerah untuk dapat membiayai keuangan daerahnya antara lain dapat dilihat dari besarnya pendapatan asli daerah yang meningkat, dibandingkan dana perimbangan, semakin besar PAD maka ketergantungan terhadap pusat akan semakin kecil dan penggunaan surplus angggaran kepada alokasi belanja (terutama belanja untuk pengembangan infrastruktur umum) daripada pengeluaran pembiayaan untuk rekening pemegang kas daerah.

Kemampuan keuangan daerah ini dapat tercermin dari pelaksanaan program dan kegiatan yang tercermin dari APBD. APBD mencerminkan pelaksanaan pembangunan melalui realisasi pendapatan daerah (Dana Perimbangan, PAD), Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. APBD pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Selama ini manajemen keuangan daerah masih sangat memprihatinkan. Anggaran daerah, khususnya pengeluaran daerah belum mampu berperan sebagai insentif dalam mendorong laju pembangunan di daerah. Di sisi lain banyak ditemukan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya tidak dilakukan secara prudent (hati-hati), sehingga kurang mencerminkan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Hal ini disebabkan kualitas perencanaan anggaran daerah relatif lemah. Perencanaan anggaran yang lemah juga diikuti dengan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkesinambungan.

Pemerintah daerah dan DPRD harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah, serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan masyarakat.

Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, hendaknya disertai pula dengan pelaksanaan yang tertib dan disiplin, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdayaguna dan berhasilguna dan mencerminkan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik.

Rabu, 16 Juli 2008

Pengembangan Kota Baru Natar Berbasis Pertumbuhan di Provinsi Lampung

Oleh: Septa Muktamar*

Wacana gubernur Lampung yang menyatakan bahwa kota Bandar Lampung sudah tidak layak lagi menjadi ibukota provinsi telah menjadi pembicaraan hangat, sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Alasan pengembangan kota baru adalah untuk penataan wilayah yang akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Sejauh ini gubernur telah melakukan penjajakan dengan mengunjungi perkebunan sawit milik PT. Perkebunan Negara (PTPN) di daerah Natar untuk dijadikan lokasi kota baru.

Gubernur mungkin ingin meniru keberhasilan Malaysia dalam mengembangkan dan memindahkan pusat pemerintahan ke Putra Jaya, atau mengadopsi Amerika yang memiliki Washington DC., sebagai pusat pemerintahan dan New York sebagai pusat perekonomian.
Penulis sependapat bahwa tekad untuk membangun kota baru harus didasari studi yang komprehensif dan mendalam, dengan melibatkan akademisi dan seluruh komponen masyarakat. Sehingga hasil studi merupakan cerminan dan perwujudan keinginan masyarakat.

Studi dilaksanakan dengan proyeksi pembangunan jangka panjang, hasil studi harus dapat menjawab bagaimana arah pembangunan dan bagaimana kebijakan pemindahan ibukota provinsi berdampak meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pembangunan Berbasis Pertumbuhan

Perencanaan wilayah merupakan faktor terpenting untuk melakukan pembangunan selain kesiapan dana, perencanaan wilayah adalah pijakan mendasar pembangunan. Dalam memulai usaha perencanaan wilayah, pemerintah mestinya memperhatikan basis kekuatan masyarakat, basis kekuatan masyarakat dilihat secara ekonomi merupakan peluang melakukan pembangunan.

Pembangunan yang berorientasi pada basis kekuatan masyarakat adalah pembangunan berbasis pertumbuhan, orientasi pertumbuhan bertujuan untuk mengklasifikasi daerah-daerah tertentu yang direncanakan untuk dikembangkan. Tujuan lain dari pembangunan berbasis pertumbuhan juga untuk melakukan sebaran pembangunan wilayah, perlu diklasifikasi dan dipertahankan potensi daerah tertentu sebagai daerah perdagangan, industri, atau pertanian.

Kecenderungan pengembangan wilayah dewasa ini yang dilakukan pemerintah adalah memaksakan sebuah daerah atau merubah kekuatan basis pertumbuhan daerah tertentu, yang semula kuat dibidang perdagangan diubah menjadi daerah industri, yang semula berbasis pertanian dengan cepat diubah menjadi daerah perdagangan, belum lagi berubahnya kepemimpinan juga mempengaruhi kebijakan pembangunan wilayah, sehingga yang terjadi adalah tidak ada kontiunitas dan arah yang jelas dalam melaksanakan pembangunan.

Penentuan daerah tertentu yang berpotensi dikembangkan sesuai basis pertumbuhan lebih sulit dilaksanakan pada daerah yang telah lama, maka pembangunan berbasis pertumbuhan lebih gampang untuk dilakukan pada daerah baru, karena perencanaan dan persiapan dapat dilaksanakan dengan matang dan tanpa terlalu banyak dicampuri kepentingan-kepentingan lain dan masyarakat pada daerah baru cenderung menerima kebijakan pemerintah yang berpengaruh meningkatkan kesejahteraan mereka. Tetapi pengembangan daerah baru bukan berarti tanpa masalah karena dibutuhkan dana yang teramat besar dan dukungan dari seluruh masyarakat sehingga cita-cita melaksanakan pengembangan wilayah dapat terwujud.


Basis Pertumbuhan Natar dan Kota Satelit

Penentuan kota baru Natar sebagai bagian dari pengembangan wilayah harus dapat menjawab kebutuhan tata ruang wilayah yang ideal. Karena merupakan daerah baru yang akan dikembangkan maka penentuan Natar sebagai kota baru harus memperhatikan basis pertumbuhan yang akan dicapai dimasa mendatang.

Natar merupakan penyangga kota Bandar Lampung, Natar berada pada posisi strategis yang menghubungkan kota-kota terluar Bandar Lampung, Natar berada dan dikelilingi oleh semua akses daerah di propinsi Lampung. Jika terwujud maka keberadaan Natar akan berdampak pada percepatan pembangunan daerah di sekitar Natar, pertumbuhan ekonomi dapat terwujud dengan menggeliatnya perekonomian masyarakat. Pemerintah beserta swasta dapat mewujudkan infrastruktur yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.

Daerah-daerah utara sepanjang Terbanggi Besar hingga Tegineneng akan semakin menggeliat dan tumbuh. Daerah-daerah yang berada di selatan sepanjang Pringsewu dan Gedongtataan (Pesawaran) juga dengan cepat mengikuti irama pembangunan daerahnya.
Ini juga berarti bahwa pengembangan kota baru Natar mempengaruhi daerah-daerah tersebut tumbuh dan menjadi kota-kota satelit di provinsi Lampung. Daerah-daerah sekitar Natar dapat menjadi daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi (Bodetabek) yang menjadi penyangga kota Jakarta.

Sebagai pengembangan wilayah pemerintahan Natar dapat menjadi basis pertumbuhan daerah-daerah sekitarnya, daerah-daerah yang paling dekat dengan kota Natar dapat dijadikan daerah satelit. Daerah-daerah tersebut sebagai penyangga ibukota pemerintahan, daerah-daerah tersebut dapat dengan mudah berhubungan dengan daerah-daerah lain yang terluar, hal ini dapat terjadi jika nantinya disiapkan dukungan sarana struktur dan infrastruktur yang memadai.

Natar juga bakal memiliki pengaruh yang luar biasa terhadap pertumbuhan, daerah-daerah yang selama ini tidak merata pertumbuhan ekonominya akan terpengaruh sehingga secara tidak langsung akan menciptakan pemerataan pertumbuhan. Semoga….

Minggu, 13 Juli 2008

Standar Akuntansi Pemerintahan Sebagai Instrumen Pokok Manajemen Keuangan Pemerintahan

Setelah lama berada dalam kondisi ketiadaan standar akuntansi pemerintahan, maka pada 13 Juni 2005 akhirnya terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). PP No. 24 Tahun 2005 ini disusun oleh suatu komite independen yang dikenal dengan Komiter Standar Akuntansi Pemerintahan. Kedudukan SAP ini merupakan pelaksanaan dari UndangUndang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya pasal 32 (1) yang berbunyi:
”Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”.


Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan pasal 184 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa :
”Laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.


Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintahan. Dengan demikian, SAP merupakan prasyarat yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan pemerintah di Indonesia.

Selain itu SAP ini juga merupakan salah satu instrumen strategik dalam manajemen keuangan pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). SAP dijadikan dasar dalam penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca, aliran kas dan catatan atas laboran keuangan yang merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD. Bagi BPK, SAP merupakan patokan/kreteria untuk membuat opini/pendapat atas laporan keuangan pemerintah yang diperiksanya.

Dari sisi pengawasan legislatif terhadap eksekutif maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tersebut sebagai pengejawantahkan arti penting akuntabilitas dalam good governance. Laporan pertanggungjawaban Kepala Negara / Kepala Daerah menjadi sangat penting, lebih-lebih DPR/DPRD sudah semakin sadar akan hak konstitusionalnya. Penyajian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang antara lain berisikan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan merupakan salah salah mekanisme transparansi pemerintah terhadap Publik.

Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai Akuntansi Sektor Publik Pemerintah Indonesia

Standar Akuntansi sektor publik adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi sektor publik. ( Mohamad Mahsun, Firma Sulistiyowati, Heribertus Andre Purwanugraha, Tahun 2006, hal 65 )

Istilah ”sektor publik” sendiri memiliki penertian yang bermacam-macam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik. Beberapa tugas dan fungsi sektor publik sebenarnya dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya tugas untuk menghasilkan berbagai pelayanan publik, seperti layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dan sebagainya. Akan tetapi untuk tugas tertentu keberadaan sektor publik tidak dapat digantikan oleh sektor swasta misalnya fungsi keamanan, hukum dan birokrasi pemerintahan lainnya. Untuk itu diperlukan suatu akuntansi sektor publik yang menangani berbagai bidang dalam sektor publik ini.

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan standar akuntansi untuk pemerintahan yang disebut standar akuntansi pemerintahan (SAP). Secara hukum peraturan ini mengharuskan para praktisi di berbagai pemerintahan pengelola keuangan negara untuk menerapkan dalam sistem akuntansinya. Fungsi standar akuntansi pemerintahan telah memenuhi kebutuhan para pengelola keuangan negara sebagai akuntansi sektor publik yang berlaku di Indoensia yang secara efektif akan dijalankan pada tahun anggaran 2007.

Tuntutan Rakyat (melalui DPRD) Untuk Menuju Good Governance

Upaya reformasi agar pemerintah lebih akuntabel dan transparan sebagai manifestasi kewajiban pemerintah terhadap hak-hak rakyat sipil untuk mendapatkan informasi dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarkat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah, sedang dan atau akan dijalankan, tidak dapat dilepaskan dari sistem pemerintahan yang good governance.

World Bank memberikan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sementara United Nation Development Program ( UNDP ) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Mardiasmo dalam bukunya akunting sektor publik mendefinisikan pengertian governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. ( Mardiasmo, Tahun : 2002, hal : 17 )

Dari definisinya World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan admninistratif dalam pengelolaan negara. Jika mengacu pada program World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian Good Governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik.

World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggarakan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sesuai dengan prinsif demokrasi dan pasar yang efesien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. ( Mardiasmo, 2002, hal : 18 ).

Menurut UNDP karakteristik untuk mencapai good governance sebagai berikut, yaitu:
a) Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
b) Rule of law, kerangak hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
c) Transparency, transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Dengan mengembangkan teknologi informasi sehingga informasi yang seharusnya diketahui oleh publik dapat diakses oleh masyarakat.
d) Responsiveness, lembaga- lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
e) Consensus orientation, dalam menentukan kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
f) Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan kedilan.
g) Efficiency and Effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
h) Accountability, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
i) Strategic vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.
Birokrasi juga perlu mendukung dan melakukan peran pemberdayaan dan memerdekakan masyarakat untuk berkarya dan berkreatifitas. Perlu dikurangi kadar pengawasan dan represi terhadap hak ekspresi masyarakat. Perlu ditinggalkan cara-cara penguasaan masyarakat melalui kooptasi kelembagaan dan dihindari sikap dominasi.

David Osbome dan Ted Gaebler pada buku mereka yang berjudul reinventing government juga menyarankan paradigma birokrasi yang baru, antara lain:
a. Catalytic government: steering rather than rowing.
Pemerintah sebagai katalis, lebih baik menyetir daripada mendayung. Pemerintah dan birokrasinya disarankan untuk melepaskan bidang-bidang atau pekerjaan yang sudah dapat dikerjakan oleh masyarakat sendiri.

b. Community-owned government: empowering rather than serving
Pemerintah adalah milik masyarakat: lebih baik memberdayakan daripada melayani. Pemerintah akan bertindak terutama jika memberikan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mengurus masalahnya secara mandiri daripada menjadikan masyarakat tergantung kepada pemerintah.

c. Competitive government: injecting competition into service delivery.
Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukkan semangat kompetisi dalam birokrasinya. Pemerintah perlu menjadikan birokrasinya saling bersaing antar bagian dalam memberikan pendampingan dan penyediaan regulasi dan barang-barang kebutuhan publik.




Karakteristik Akuntansi Sektor Publik

Setiap organisasi pasti mempunyai tujuan spesifik dan unik yang hendak dicapai. Untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan tersebut setiap organisasi akan mengkonsumsi sejumlah input untuk menghasilkan output, dalam arti setiap organisasi akan melakukan transformasi sumber-sumber ekonomi dari bentuk yang satu menjadi bentuk lain yang lebih bermanfaat atau bernilai lebih tinggi. Demikian juga pada organisasi pemerintah daerah yang mengelola sumber ekonomi kedalam bentuk lain yang lebih bermanfaat kepada masyarakat luas.

Pemberian otonomi kepada daerah memberi keleluasaan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dampak berlakunya otonomi dan desentralisasi tersebut terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah semakin luasnya kewenangan pemda mengelola dana masyarakat (public money). Agar pengelolaan dana masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lebih transparan, ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel, untuk itu pemda harus menggunakan konsep value for money, hingga akhirnya terwujud akuntabilitas publik sebagai bentuk kepemerintahan yang baik.

Mardiasmo pada bukunya “Akuntansi Sektor Publik” menjelaskan bahwa: “Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sector public yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu : ekonomi, efisiensi, dan efektifitas.
a. Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang tidak boros dan tidak produktif.
b. Efisiensi: pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.

Efektivitas: tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output. ( Mardiasmo, 2002, hal : 4 )

Pemerintahan sebagai organisasi yang berupaya untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa maksud untuk mendapatkan profit ( Pure-Non Profit Organization ). Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari pajak, utang, obligasi, laba BUMN/BUMd, hibah, sumbangan, penjualan aset negara dan sebagainya. ( Mohamad Mahsun, Firma Sulistiyowati, Heribertus Andre Purwanugraha, Tahun 2006, Hal 3 ).

Munculnya sektor publik ini tidak terlepas dari sejarah. Awalnya, sektor publik muncul karena ada kebutuhan masyarakat yang secara bersama terhadap barang dan layanan tertentu. Untuk menghindari terjadinya alokasi dan distribusi barang atau layanan umum yang tidak adil maka pengaturan pengalokasian dan pendistribusiannya diserahkan kepada pihak (pengurus) tertentu. Warga masyarkat akhirnya membayar sejumlah pajak untuk mendukung pengaturan barang atau layanan umum oleh pengurus tersebut.

Menurut Jones yang dijelaskan bahwa peran utama sektor publik mencakup tiga hal, yaitu regulatory role, enabling role dan direct provision of goods and services.
Regulatory Role
Regulasi-regulasi sangat dibutuhkan masyarakat agar mereka secara bersama-sama bisa mengonsumsi dan menggunakan public goods. Sektor publik sangat berperan dalam menetapkan segala aturan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Enabling Role
Tujuan akhir dari sebagian besar regulasi adalah memungkinkan segala aktivitas masyarakat berjalan secara aman, tertib, dan lancar. Sektor publik mempunyai peran yang lebih besar dalam memperlancar aktivitas masyarakat yang beraneka ragam.
Direct Provision of Good and Sevices
Semakin komplek dan meluasnya area sector public maka sebagian sector public mulai diprivatisasi. Privatisasi mengharuskan sector public masuk ke dalam pasar. Sektor public berperan dalam mengatur berbagai kegiatan produksi dan penjualan barang dan jasa.
(Mohamad Mahsun, Firma Sulistiyowati, Heribertus Andre Purwanugraha, Tahun 2006, Hal 3 ).

Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat komplek dan turbulance. Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi publik meliputi faktor ekonomi, politik, kultur dan demografi.

a. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi.
2. Tingkat inflasi.
3. Pertumbuhan pendapatan per kapita (GNP/GDP).
4. Struktur Produksi.
5. Tenaga kerja.
6. Arus modal dalam negeri.
7. Cadangan devisa.
8. Nilai tukar mata uang.
9. Utang dan bantuan luar negeri.
10. Infrastruktur
11. Teknologi
12. Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi
13. Sector informal.

b. Factor Politik

Faktor politik yang mempengaruhi sector publik antara lain:
1. Hubungan negara dan masyarakat.
2. Legitimasi pemerintahan.
3. Tipe rezim yang berkuasa.
4. Idiologi negara.
5. Elit politik dan massa.
6. Jaringan internasional
7. Kelembagaan.

c. Faktor Kultural

Faktor kultural yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain
1. Keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya.
2. Sistem nilai dimasyarakat
3. Historis
4. Sosiologi masyarakat
5. Karakteristik masyarakat.
6. Tingkat pendidikan.

d. Factor Demografi

Faktor demografi yang mempengaruhi organisasi sector Publio antara lain:
1. Pertumbuhan penduduk.
2. Struktur usia penduduk.
3. Migrasi.
4. Tingkat Kesehatan.
(Mardiasmo, Tahun 2003, hal : 4)

Peranan Sistem Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Perkembangan teknologi informasi sangat cepat dan mempengaruhi pola budaya masyarakat pada berbagai bidang kehidupan. Pendidikan, riset dan ilmu pengetahuan, hukum, militer, pemerintahan dan administrasi pemerintahan, seni dan entertainment, keuangan dan perbankan, bursa saham, komunikasi dan penyiaran, dan sebagainya tidak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi informasi ini.

Dalam bidang keuangan pemerintahan daerah, sudah mulai ada perhatian yang lebih besar terhadap penilaian kelayakan praktik manajemen pemerintahan yang mencakup perbaikan sistem akuntansi manajemen, sistem akuntansi keuangan, perencanaan keuangan dan pembangunan, sistem pengawasan dan pemeriksaan, serta berbagai implikasi finansial atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi tekanan untuk lebih efesien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial, serta dampak negatif atas aktivitas yang dilakukan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan informasi atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan informasi akuntansi yang akan digunakan manajer publik dalam melakukan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi secara tepat waktu, relevan, akurat, dan lengkap. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu teknologi sistem informasi (hardware dan software) untuk menyediakan informasi tersebut agar informasi yang dibutuhkan tersedia tepat waktu.
Sejak ditemukan teknologi komputer pada tahun 1955 maka peradapan dunia telah memasuki era informasi. Sebenarnya perkembangan teknologi informasi diawali sejak diketemukannya mesin ketik oleh Guttenberg pada tahun 1450. Teknologi informasi dengan komputer sebagai motor penggeraknnya telah merubah banyak bidang kehidupan. Pemprosesan informasi berbantuan komputer mulai dikenal orang dan hingga saat ini banyak software yang dapat digunakan sebagai alat pengolah data untu menghasilkan informasi yang tepat waktu, akurat, dan lebih valid.

Dalam bidang pemprosesan informasi, perkembangan akuntansi akan dimulai dengan perkembangan dalam sistem pencatatan akuntansi. Sistem pencatatan akuntansi yang pertama diperkenalkan adalah single entry bookkeeping. Dalam perkembangannya sistem ini tidak memadai lagi di dalam penyediaan informasi akuntansi, seperti beberapa pendapatan yang diperoleh selama satu periode; berapa perubahan kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintah daerah dan sebagainya.

Pada abad 15, dalam bidang akuntansi mulai diperkenalkan sistem pencatatan double entry bookkeeping yang menggantikan single entry bookkeeping. Dengan sistem ini setiap transaksi akan dicatat pada sisi debit dan kredit sehingga jumlah keduanya berimbang serta para pemakai laporan keuangan sudah bisa mengetahui secara tepat waktu atas harta dan kewajibannya.

Pada tahun 1980-an pengelolaan keuangan daerah diperkenalkan manual administrasi keuangan daerah (Makeuda) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-099 tahun 1980 dengan sistem single entry bookkeeping. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan yaitu sangat sederhana tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka diperkenalkan double entry bookkeeping.

Pada tahun 2002 pengelolaan keuangan daerah diperkenalkan sistem pencatatan double entry bookeeping yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002. Menurut sistem ini, suatu transaksi akan dicatat dua kali yaitu pada sisi debit dan sisi kredit yang sering disebut dengan menjurnal kemudian diposting ke dalam buku besar dan buku pembantu, baru kemudian dapat disusun neraca saldo, dan berikutnya dapat disusun laporan keuangan. Menurut Kepmendagri ini proses pencatatan menggunakan sistem pencatatan double entry bookeeping dengan basis kas modifikasian (modified cash basis) yaitu sistem pencatatan yang merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual, yaitu transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas dibukukan (dijurnal) dan pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian tersebut belum direalisir. Sedangkan berdasarkan PP No. 24 tahun 2005, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk neraca.

Dalam era teknologi inforamsi, pemakaian komputer untuk pemprosesan informasi merupakan suatu keharusan karena teknologi komputer akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut ini ( Wilkinson, 2000 )
1. Pemprosesan terhadap transaksi dan data lain menjadi lebih cepat.
2. Durasi di dalam penghitungan dan perbandingan data menjadi lebih akurat;
3. Pemprosesan terhadap transaksi menjadi lebih murah;
4. Penyiapan leporan dan output lainnya menjadi lebih tepat waktu;
5. Sistem penyimpanan data menjadi lebih ringkas dan lebih mudah ketika dibutuhkan;
6. Karyawan menjadi lebih produktif;

Selain pemanfaatan teknologi informasi akan memiliki keuntungan seperti yang diuraikan sebelumnya, sebenarnya untuk mendukung tiga tujuan utama penyusunan sistem informasi yaitu ( Hall, 2001);
1. Mendukung fungsi pengeurusan (stewardship) manajemen.
Stewardship merujuk ke tanggungjawab manajemen dalam mengatur sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah secara benar.
2. Mendukung pengambilan keputusan manajemen.
3. Mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah hari demi hari dengan efesien dan efektif.

Kebutuhan suatu organisasi akan sistem teknologi informasi juga akan disesuaikan dengan ukuran organisasi. Dalam organisasi yang kecil, sebuah personal komputer (PC) sudah dianggap cukup memadai sebagai satu-satunya alat di dalam pemprosesan informasi. Tetapi di dalam organisasi yang besar seperti pemerintah daerah maka sebuah PC saja sudah tidak memadai lagi. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan komputer dengan fasilitas jaringan yang merupakan suatu sistem pengkomunikasian data ataupun informasi yang memungkinkan suatu organisasi untuk dapat melakukan sharing informasi. Hal ini memudahkan pemakai informasi untuk mengakses data lebih cepat dan real time.

Reformasi Menuju Pengelolaan Keuangan Mandiri di Daerah

Selain itu yang lebih penting lagi dengan munculnya reformasi ini maka terbentuk juga semangat menjalankan roda pemerintahan dari daerah. Konsekuensi dari kondisi ini berupa otonomi daerah yang memberikan kewenangan dan tanggungjawab pada elit daaerah untuk ikut berperan langsung dalam penentuan kebijakan di daerah.

Pemerintah Daerah saat ini dituntut melakukan perubahan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah telah dijadikan pijakan awal kewajiban Pemerintah Daerah menerapkan akuntansi yang menghasilkan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan perhitungan APBD, Laporan Arus Kas, Neraca Daerah dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Perubahan pengelolaan keuangan daerah juga diikuti dengan perubahan dalam bidang auditing (pemeriksaan). Audit atas tata usaha keuangan daerah atau audit sektor publik juga telah mengalami perubahan dimana tujuannya adalah menunjukkan, dengan dasar yang cukup dan tepat dari bukti-bukti audit, apakah laporan keuangan disajikan secara wajar posisi keuangan Pemerintah Daerah, realisasi anggaran, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

Kedua hal tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 31 dan 32 Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang intinnya menerapkan bahwa:
“Gubernur Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.”

Forum Komunikasi Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/Kota

BOOKLET SILAHTURAHMI FORUM KOMUNIKASI
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH/KOTA
SE-PROVINSI LAMPUNG


PENDAHULUAN

Gerbong reformasi di Indonesia telah bergerak, sejarah baru ini secara politis telah mengubah arah sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia secara menyeluruh pada hampir semua aspek kehidupan bernegara. Salah satu perubahan yaitu upaya untuk menciptakan good governance yang terbebas dari tindakan korupsi, kolusi, nepotisme dan penciptaan sistem pemerintahan yang relatif lebih berimbang di antara eksekutif, judikatif, dan legislatif.

Reformasi birokrasi pada birokrasi kita yang terjadi juga telah meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kehidupan bernegara yang sebelumnya terkungkung oleh rejim berkuasa. Partisipasi itu mewujudkan tuntutan masyarakat terhadap pemerintah untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansinya bagi penyelenggaraan kepemerintahan. Upaya tersebut dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan serangkaian reformasi di sektor publik (public reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan di daerah baik struktur maupun infrastrukturnya.

Dimensi reformasi sektor publik tersebut tidak saja sekedar perubahan format kelembagaan, akan tetapi mencakup pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efesien, efektif, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan reformasi kelembagaan (Institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform), yang didalamnya sudah mencakup reformasi pada sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yaitu:
1. Reformasi Sistem Penganggaran ( budgeting reform )
2. Reformasi Sistem Akuntansi ( accounting reform )
3. Reformasi Sistem Pemeriksaan ( audit reform )
4. Reformasi Sistem Manajemen Keuangan Daerah ( financial management reform ).

Pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah agar pengelolaan uang rakyat (public money) dilakukan secara transparan dengan mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accuntability).

Dalam rangka menciptakan tranparansi dan akutabilitas tersebut pemerintah terus melakukan berbagai usaha mencakup bidang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sistem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dibidang peraturan perundang-udangan, pemerintah dengan persetujuan DPR-RI telah menetapkan satu paket undang-undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut menjadi dasar bagi institusi negara mengubah pola administrasi keuangan (financial administration) manjadi pengelolaan keuangan (financial management).
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya. Laporan keuangan tersebut harus memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

Untuk menyusun standar akuntansi pemerintahan, Presiden RI telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 84 tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2005. KSAP telah berhasil menyusun suatu standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan Presiden sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP), tertanggal 13 Juni 2005.

Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut belum lengkap karena belum mengatur infrastrukturnya. Infrastuktur dan kelengkapan dari sistem akuntansi yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 yang mensyaratkan agar organisasi pemerintah pengguna anggaran mulai mengimplemtasikan anggaran berbasis kinerja. Pada tahun 2006 ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur hal-hal teknis yang seperti standar kode rekening, sistim dan prosedur, program dan kegiatan, mekanisme penganggaran, stuktur organisasi BPKD, hak dan kewenangan pejabat-pejabat pengelola keuangan dan lain-lain.

Contact Us

Your Name :
Your Email :
Subject :
Message :
Image (case-sensitive):