Oleh : Septa Muktamar*
Otonomi daerah yang bergulir semenjak diterbitkannya paket undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak besar bagi penyelenggaraan otonomi daerah melalui pelaksanaan desentralisasi kewenangan, hal ini mestinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat karena pemerintah pusat memberikan kewenangan yang sangat luas bagi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Kewenangan yang semakin besar di sebuah daerah otonom ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat kemandiriannya. Menurut Halim (2001), ciri utama suatu daerah mampu melaksanakan otonomi adalah (1) kemampuan keuangan daerah, yang berarti daerah tersebut memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan; (2) Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, oleh karena itu, PAD harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. BACA SELANJUTNYA
Minggu, 23 Mei 2010
Entrepreneurial Government menuju Kemandirian Daerah
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)









0 komentar:
Poskan Komentar